Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga menyoroti prioritas penggunaan anggaran negara yang dinilai kerap dialokasikan untuk program-program yang kurang mendesak.
Ia membandingkan kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan dengan sejumlah pengeluaran operasional lain yang menurutnya masih bisa dievaluasi ulang.
Baca Juga:
Ancaman El Nino 2026, DPR Tekankan Kesiapsiagaan Daerah dan Distribusi Air Bersih
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menonaktifkan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan dari kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada Februari lalu.
Kebijakan ini memicu perhatian publik karena berdampak pada akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Baca Juga:
KSPSI Dorong UU Baru: Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Jadi Fokus RDP Komisi IX DPR RI
Proses reaktivasi dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial.
"Saluran kita buat sebanyak-banyaknya. Yang merasa keberatan dinonaktifkan bisa melakukan sanggahan dan melakukan reaktivas," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga terus berupaya memperluas akses layanan pengaduan dan reaktivasi agar masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.