WahanaNews.co | Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terjerat kasus pelanggaran IMEI ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Baca Juga:
Menperin: Kami Berinisiatif Bongkar Kasus IMEI Ilegal
Agus melakukan konferensi pers pada Jumat siang, beberapa jam sebelum Bareskrim Polri mengumumkan kasus ini.
Berikut Fakta-Fakta Kasus IMEI:
1. PNS Kemenperin Jadi Tersangka
Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Mafia IMEI, 2 Orang PNS dan Rugikan Negara Rp353 Miliar
Agus mengatakan, pegawainya di Kemenperin menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran aturan IMEI.
Diketahui oknum tersebut berinisial F, PNS di lingkungan Kemenperin.
"Press conference akan digelar pihak kepolisian nanti jam 1 siang berkaitan dengan IMEI," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/7/2023) kemarin.
2. Menperin Pernah Digoda 'Main' Hp Ilegal
Agus mengaku pernah diajak 'bermain' mengakali aturan IMEI HP oleh pengusaha. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun lalu.
"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk 'bermain' IMEI. Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses ke lembaga-lembaga lain," ujar Agus.
"Mereka jawab, saya pancing mereka, jawab sudah punya. Tinggal Kemenperin saja. Saya diajak, digoda main HP ilegal. Ini kira-kira setahun lalu," lanjutnya
Setelah itu, ia pun memerintahkan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) untuk memberantas praktik tersebut.
Oleh karena itu kalau pun ada pegawai Kemenperin yang diumumkan menjadi tersangka, Agus mengaku tidak kaget.
3. Minta Polisi Usut Kasus IMEI Adil
Agus meminta Kepolisian berlaku adil dalam kasus pelanggaran IMEI ini.
Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya PNS Kemenperin menjadi tersangka.
"Yang saya dengar sih sudah ada tersangka, tapi sayangnya tersangkanya semua dari (Kementerian) Perindustrian. Makanya saya sampaikan, saya minta tolong, pesan ke Kepolisian yuk adil yuk," katanya.
"Toh juga Menperin yang pertama kali membongkar, tapi tolong tiga institusi lain tolong dong kita sama-sama bersihkan bareng-bareng," lanjutnya.
Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang dapat mengakses Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI.
Keempatnya adalah Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator seluler.
Namun ia cukup mengapresiasi upaya yang dilakukan Kepolisian dalam membongkar kasus ini.
Namun, ia berharap Kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap institusi lainnya.
4. Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka
Dikutip dari detikNews, Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal pada CEIR yang mengolah informasi IMEI. Sebanyak enam tersangka telah diamankan.
"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan enam orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).[eta/detik]