Sementara itu, Gudfan mendapat tugas baru sebagai Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.
Dalam risalah rapat yang disampaikan, PBNU menegaskan bahwa langkah rotasi dilakukan untuk memperkuat efektivitas organisasi, mempercepat alur kerja, serta mengurai “sumbatan” birokrasi di internal PBNU.
Baca Juga:
PBNU Copot Charles Holland Penasihat Khusus Gus Yahya, Siapakah Dia?
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah mandeknya sejumlah surat keputusan (SK) di meja Sekjen yang dinilai menghambat proses organisasi.
"Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi," demikian keterangan tertulis dari PBNU.
PBNU juga menjelaskan bahwa seluruh keputusan perpindahan jabatan telah dijalankan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025.
Baca Juga:
Usai Minta Gus Yahya Mundur, Rais Aam Copot Holland Taylor dari Jabatan Penasihat
Dengan payung aturan tersebut, kewenangan perubahan susunan pengurus berada sepenuhnya di tangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.
Rapat harian itu turut menyetujui beberapa keputusan lain, seperti perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang pemanfaatan ruangan di Gedung PBNU, dan pendalaman sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU.
Semua hasil rapat akan dibawa ke forum Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.