Syuriyah Tegaskan Pemecatan Gus Yahya Sah
Sebelumnya, Syuriyah PBNU mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.
Baca Juga:
Insantara Petakan 14 Kandidat Ketum PBNU, Sinyal Transisi Kian Menguat
Namun Gus Yahya menilai keputusan itu tidak sah karena dokumen tidak memenuhi syarat administrasi.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa surat pemecatan tersebut adalah sah, meskipun sempat terkendala teknis terkait pembubuhan stempel digital.
Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025 pukul 21.22 WIB.
Baca Juga:
PWNU Jatim Tegaskan AHWA Harus Ditetapkan di Muktamar NU 2026
"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, kendala teknis terkait stempel digital menyebabkan surat yang beredar di publik masih berstatus draft.
"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara Digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan drafnya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.