WahanaNews.co | Polri akan terima pengembalian berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dari jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas tersebut rencananya akan diserahkan Kejagung ke Polri hari ini.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," kata Kadiv Humas Porli Irjen Dedi Prasetyo di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dedi mengatakan penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Ferdy Sambo dkk.
Dia berharap berkas perkara empat tersangka di kasus Brigadir J dapat segera ditindak.
Baca Juga:
Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Bencana Sumatra, Fokus Pemulihan dan Layanan Dasar
"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa pentunt umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.
Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.