WahanaNews.co | Polri akan terima pengembalian berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dari jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas tersebut rencananya akan diserahkan Kejagung ke Polri hari ini.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," kata Kadiv Humas Porli Irjen Dedi Prasetyo di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dedi mengatakan penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Ferdy Sambo dkk.
Dia berharap berkas perkara empat tersangka di kasus Brigadir J dapat segera ditindak.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa pentunt umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.
Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.