WahanaNews.co | Pihak kepolisian menyatakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan lima terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual kepada pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Senin (13/9/2021).
"Nanti Senin kita rilis," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga:
Siswa SMUN 1 Gunungsitoli Dibully-Dianiaya Teman, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
Sebelumnya, polisi memanggil lima terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, pegawai KPI. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/9/2021).
"Untuk pemanggilan, hari Senin akan dilakukan pemanggilan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mencari unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan oleh MS. Polisi terus berkoordinasi dengan KPI terkait penyelidikan kasus ini.
Baca Juga:
Pelaku Perundungan Bocah Tasik Dikembalikan ke Orang Tua
"Jadi dari sisi KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan internal. Untuk dari kami, dari Polres Metro Jakarta Pusat, dari semalam kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto Pasal 335, yaitu perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," ujar Setyo.
Seperti diketahui sebelumnya, lima pegawai KPI dilaporkan atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap sesama karyawan pria. KPI mengancam akan memberi sanksi tegas kepada para terduga pelaku apabila terbukti bersalah.
"KPI secara tegas menyampaikan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelecehan seksual dan perundungan di mana pun, kapan pun, oleh siapa pun," ujar komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).