WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bersama tim audit akuntan public lakukan audit keuangan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dari audit itu diperoleh data bahwa dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT nominalnya sebesar Rp68 miliar.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, Polri merilis ACT menerima dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sisa dana Boeing tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
Selain itu, dana tersebut disalahgunakan untuk gaji para pengurus.
Menurut Nurul, Pengurus ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai dengan 30 persen berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT, yaitu Nomor :002/SKB-YACT/V/2013, SKB Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.