"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT Rp10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing," kata Andri.
Menurut Andri, ACT membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan Koperasi Syariah 212 untuk pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Namun faktanya dana tersebut adalah untuk pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT.
"Sesuai PKS antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu, tapi faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing," ungkap Andri.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat Pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019-2022.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.Selanjutnya, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 sampai saat ini.
Selanjutnya Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019-2021, kemudian sebagai ketua pembina periode Januari 2022 sampai dengan saat ini.
Selain dana CSR Boeing, pengurus juga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.