WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai perlu memberikan perhatian yang sama besar terhadap mekanisme pengelolaan aset setelah dirampas, tidak hanya berfokus pada proses penyitaan hasil tindak pidana.
Pengelolaan yang baik dinilai menjadi faktor penting agar aset yang telah diambil alih negara tetap memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum terhadap WNA dan WNI
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dalam forum tersebut, Hinca meminta berbagai masukan mengenai skema terbaik dalam mengelola aset hasil perampasan, termasuk kemungkinan tetap berada di bawah kewenangan Kejaksaan atau dibentuk lembaga independen yang secara khusus menangani pengelolaan aset.
Menurutnya, pembahasan mengenai tata kelola aset menjadi bagian yang sangat penting karena akan menentukan efektivitas implementasi undang-undang apabila nantinya resmi diberlakukan.
Baca Juga:
Setjen DPR Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Mengawal Demokrasi dan Indonesia Emas 2045
Ia menilai regulasi yang baik harus mampu mengatur seluruh proses, mulai dari penyitaan hingga pengelolaan aset agar manfaatnya dapat dirasakan negara secara optimal.
"Sampai hari ini pembahasan kita lebih banyak menyangkut bagaimana negara mengambil, sementara bagian mengenai bagaimana negara memelihara (aset), masih tipis sekali," ujar Hinca.
Hinca menjelaskan, keberhasilan kebijakan perampasan aset tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil disita oleh negara.