Yang lebih penting, menurutnya, adalah kemampuan negara mempertahankan nilai ekonomi aset tersebut hingga akhirnya dapat memberikan pemasukan bagi kas negara.
Karena itu, ia menilai mekanisme pengelolaan aset harus dirancang secara komprehensif agar aset tidak mengalami penyusutan nilai selama proses hukum maupun setelah resmi menjadi milik negara.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum terhadap WNA dan WNI
Dengan sistem pengelolaan yang tepat, aset hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menjadi beban bagi negara.
Selain itu, Hinca mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan keberlanjutan pelaksanaannya dalam jangka panjang.
Ia menekankan bahwa regulasi yang disusun saat ini akan dijalankan oleh generasi penegak hukum berikutnya, sehingga kualitas norma dalam undang-undang harus benar-benar dipastikan mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
Baca Juga:
Setjen DPR Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Mengawal Demokrasi dan Indonesia Emas 2045
"Saya lebih risau pada apa yang tertulis, karena tulisan itulah yang tersisa ketika semua nama sudah berganda," tegas Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Lebih jauh, Hinca menegaskan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan hanya mempermudah negara mengambil alih aset yang berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, regulasi tersebut juga harus memastikan aset tetap terawat, produktif, dan tidak kehilangan nilai ekonominya setelah berada di bawah penguasaan negara.