Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2025, inflasi nasional tahun ke tahun (year on year) dari September 2025 terhadap September 2024 tercatat sebesar 2,65 persen, sedangkan inflasi bulan ke bulan (month to month) dari Agustus ke September 2025 mencapai 0,21 persen.
Tomsi menilai angka tersebut masih dapat dikendalikan jika seluruh pemda berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah pengawasan harga di daerahnya.
Baca Juga:
Prabowo Percepat Program Rumah Subsidi, Maruarar Ungkap Terobosan KUR Perumahan Rp130 Triliun
Ia pun mendorong setiap pemerintah daerah untuk belajar dari wilayah lain yang berhasil menjaga stabilitas inflasi agar dapat menerapkan strategi serupa.
Menurutnya, upaya pengendalian harga tidak cukup hanya dengan koordinasi di atas kertas, melainkan perlu disertai tindakan nyata di lapangan.
Ia menekankan pentingnya pemantauan harga rutin, evaluasi program daerah, serta sinergi antarinstansi agar kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Swasembada Pangan Lewat Kredit Alsintan dan KUR Tebu Rakyat
Tomsi juga mengingatkan bahwa pejabat daerah sebagai pelayan publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar harga kebutuhan pokok tetap stabil.
"Kita bekerja di sini setiap minggu meluangkan waktu tiga jam untuk mengabdikan diri kepada masyarakat (melalui Rakor Pengendalian Inflasi). Berbuat yang terbaik supaya barang-barang, terutama yang kita konsumsi sehari-hari itu terjangkau dan tidak mengalami kenaikan yang tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut, Tomsi mengapresiasi kerja sama aktif pemda yang telah melakukan berbagai langkah strategis dalam menekan inflasi, seperti operasi pasar murah, sidak ke pasar dan distributor, serta kerja sama antarwilayah untuk menjaga kelancaran pasokan pangan.