Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan dia telah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kasus Brigadir J. Hal itu diungkapkan saat dia mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus 2022, untuk menjalani pemeriksaan.
“Saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat,” kata Ferdy Sambo. Ia mengatakan sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya di Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya, kemudian pemeriksaan keempat di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Propam Polri Siapkan Sanksi bagi Anggota yang Abaikan Netralitas dalam Pemilu 2024
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.