WahanaNews.co | Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny
Gahral Adian, membantah adanya informasi yang
menyatakan Wakil Presiden, KH Ma'ruf
Amin, tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden No. 10/2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Seperti diketahui, Perpres itu menjadi
sorotan sejumlah pihak lantaran dalam salah satu lampirannya mengatur pembukaan
investasi industri minuman beralkohol.
Baca Juga:
Soal Perpres Pelindungan Jaksa, Kejagung Terima Kasih ke Prabowo
Atas desakan dan masukan publik,
Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran tersebut.
"Proses penyusunan Perpres Penanaman Modal itu,
yang ada aturan soal investasi miras, semua sudah dimintai pendapat. Semua
sudah dimintai masukan, dan sesuai dengan proses penyusunan Perpres," jelas Donny kepada awak media, Kamis (4/3/2021).
Donny menjelaskan, regulasi itu disusun sesuai dengan prosedur penyusunan Perpres.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Pastikan Jaksa Tak Takut Ancaman Lewat Perpres Baru
Pemerintah, jelasnya, telah melibatkan
sebanyak mungkin pemangku kepentingan, baik di pemerintahan maupun
masyarakat sipil.
"Hanya memang ada dinamika, itu biasa... Kebetulan, ini ada
reaksi yang kurang positif dari beberapa komponen masyarakat, dan Presiden mendengar, sehingga akhirnya mencabut lampiran itu dari Perpres," jelas Donny.
Dia memastikan bahwa semua pihak sudah
dimintai pendapat terkait keputusan itu.
"Tapi kan dalam demokrasi tidak mungkin satu kebijakan itu
sungguh-sungguh bisa memuaskan semua pihak. Yang pasti, ada
kelompok atau pihak yang tidak sepakat dan ketidaksepakatan itu didengar. Dan, akhirnya Presiden memutuskan mencabut lampiran
itu," jelas dia.
Donny menegaskan sekali lagi bahwa
semua dilibatkan dalam dalam proses penyusunan regulasi, termasuk Wapres
Ma'ruf.
"Kalau [Wapres] tidak dilibatkan,
ya tidaklah. Kan dalam satu
pemerintahan, kita satu perahu, jadi semuanya ya
pasti akan dilibatkan, karena perahu kita sama," katanya.
Seperti diketahui, Selasa (2/3/2021)
siang, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan pencabutan lampiran
Perpres Nomor 10/2021.
Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan, Wapres
juga berupaya mendesak pencabutan lampiran melalui
komunikasi tertutup dengan sejumlah menteri, dan
bicara empat mata dengan Presiden Joko Widodo, kendati tidak mengeluarkan
pernyataan resmi.
"Kyai Ma"ruf menjadi Wapres, semacam Wakil Kepala Pemerintah di satu pihak, tetapi di sisi lain dia juga mantan Rais
di Nahdlatul Ulama dan Mantan Ketua Umum MUI. Bagaimana pemerintahannya
tiba-tiba mengeluarkan proses izin yang sebenarnya sesuatu yang dilarang di dalam
Al-Qur'an secara langsung," terangnya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021). [dhn]