WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan
ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Wujudkan Kota Depok ‘Heritage’, Pemkot Beri Intensif PBB 12 Bangunan Cagar Budaya
Dalam
aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG
menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru
atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung
untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ataumerawat
Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," seperti
tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut, yang dikutip darilaman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).
Baca Juga:
Pembangunan Kampus Terpadu UMSU Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Dalam
beleid ini juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah
bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.
Fungsi
bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial
dan budaya, serta fungsi khusus.
Pasal 5
ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e
mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.