Termasuk
dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan
fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Namun
demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis
dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
Baca Juga:
Wujudkan Kota Depok ‘Heritage’, Pemkot Beri Intensif PBB 12 Bangunan Cagar Budaya
"Bangunan Gedung dengan fungsi campuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak
negatifterhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian
bunyi Pasal 7 ayat 1.
Bangunan
Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh
Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam
Pasal 7 ayat 2.
Selain
itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung,
maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.
Baca Juga:
Pembangunan Kampus Terpadu UMSU Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Sebaliknya,
apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam
PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis