Selain FPI, keputusan Jokowi tersebut
disambut oleh banyak kalangan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni"am, mengatakan, langkah
Presiden Jokowi perlu diapresiasi sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban
amanah untuk mewujudkan kemaslahatan publik di Tanah Air.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Beri Pemutihan Tunggakan Dua Tahun bagi Peserta Terdampak Pandemi
Menurut Asrorun, pencabutan ini harus
dijadikan momentum komitmen pemerintah dalam menyusun regulasi yang memihak
kepada kemaslahatan umat. Termasuk di dalamnya, aturan yang tersirat maupun
tersurat.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, memuji political will yang dilakukan Jokowi.
Menurutnya, pencabutan itu menunjukkan
bahwa Jokowi demokratis dan legowo
atas keberatan umat beragama, khususnya Islam.
Baca Juga:
Menko PMK Pratikno Tegaskan Eliminasi TBC 2030 Butuh Kerja Kolektif Lintas Sektor
"Pencabutan perpres tersebut
merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah
atas kritik dan masukan konstruktif demi kemaslahatan bangsa," katanya.
Ketua PBNU, KH Said
Aqil Siradj, senang dengan keputusan Jokowi itu.
Untuk selanjutnya, Kiai Said meminta
pemerintah harus melandasi setiap kebijakannya pada kemaslahatan.