WahanaNews.co | Aziz Yanuar, pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, menyambut baik
keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang resmi mencabut Peraturan
Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras).
"Alhamdulillah," katanya, seperti dilansir di Jakarta pada Rabu
(3/3/2021).
Baca Juga:
Cerita di Balik Pencabutan Perpres Investasi Miras
Meski aturan investasi miras yang
terdapat di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal tersebut sudah dicabut, tetapi ia menilai secara kacamata hukum usaha
miras masih tetap diperbolehkan di Indonesia.
"Itu kan sebenarnya status quo.
Tapi usahanya (miras) tetap boleh asal PT lokal," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres terkait izin investasi minuman keras.
Baca Juga:
Jokowi Cabut Perpres Miras, Indo Barometer: Ini Sosok Presiden Demokratis!
Pengumuman disampaikan Jokowi lewat
sebuah video pendek yang diunggah di kanal YouTube
Sekretariat Presiden.
"Bersama ini, saya sampaikan,
saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri
minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," tegas
Jokowi.
Kepala Negara mengaku, keputusan itu
diambil setelah menerima masukan dari organisasi keagamaan, seperti Majelis
Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Begitu
juga masukan dari pemerintah daerah.
Selain FPI, keputusan Jokowi tersebut
disambut oleh banyak kalangan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni"am, mengatakan, langkah
Presiden Jokowi perlu diapresiasi sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban
amanah untuk mewujudkan kemaslahatan publik di Tanah Air.
Menurut Asrorun, pencabutan ini harus
dijadikan momentum komitmen pemerintah dalam menyusun regulasi yang memihak
kepada kemaslahatan umat. Termasuk di dalamnya, aturan yang tersirat maupun
tersurat.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, memuji political will yang dilakukan Jokowi.
Menurutnya, pencabutan itu menunjukkan
bahwa Jokowi demokratis dan legowo
atas keberatan umat beragama, khususnya Islam.
"Pencabutan perpres tersebut
merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah
atas kritik dan masukan konstruktif demi kemaslahatan bangsa," katanya.
Ketua PBNU, KH Said
Aqil Siradj, senang dengan keputusan Jokowi itu.
Untuk selanjutnya, Kiai Said meminta
pemerintah harus melandasi setiap kebijakannya pada kemaslahatan.
Sekaligus berorientasi pada
pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Lajnah
Tanfidziyah Syarikat Syarikat Islam (SI), Hamdan
Zoelva, berterima kasih atas respons cepat Jokowi dengan mencabut
lampiran Perpres 20/2021 soal investasi miras.
Kata Hamdan, keputusan itu menunjukkan
Jokowi betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Presiden mendengar dengan baik
keresahan dan suara tuntutan rakyat," kata mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi ini.
Hamdan berharap, pencabutan tersebut
tidak terbatas pada investasi, tetapi termasuk juga legalisasi perdagangan
eceran minuman di pedagang kaki lima yang sangat berbahaya bagi masyarakat dan
khususnya generasi muda.
"Presiden perlu mengambil
kebijakan yang tegas terhadap penjualan minuman keras ilegal dalam masyarakat
yang telah banyak menimbulkan korban," tambah Hamdan. [dhn]