Selang 11 menit setelah tiba, tepatnya pukul 09.40 WIB, Wahyudi dan tim hukum mulai memasuki ruang penyidik untuk menyerahkan dokumen sekaligus menjalani proses klarifikasi lanjutan.
Penyelidikan terhadap isu ini berada di bawah kendali Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang saat ini tengah memproses aduan dari pihak pelapor.
Baca Juga:
Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Data Akademik
Pengaduan itu berasal dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang diketuai oleh Eggy Sudjana.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim menyatakan bahwa laporan itu masuk pada 9 Desember 2024, tercatat dalam surat bernomor Khusus/TPUA/XII/2024.
Dalam surat tersebut, pelapor menyebut adanya “temuan publik” dan konten dari media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi cacat hukum dan patut dipertanyakan keabsahannya.
Baca Juga:
Hadapi Gugatan soal Ijazah Jokowi, KPU Solo Bentuk Tim Pencari Data
Langkah Jokowi dan keluarganya ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi juga telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu terhadap dirinya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.