Dengan keberangkatan kerja yang terdata, maka negara dapat memberikan perlindungan secara utuh kepada warga negaranya.
Kemen PPPA mendapat mandat tambahan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng Kemkomdigi Tingkatkan Literasi Digital Perempuan dan Anak
Sedangkan penyedia layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) yang merupakan bentukan pemerintah daerah sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi urusan konkuren wajib non layanan dasar.
Kemen PPPA terus berupaya membangun sinergi pemberian layanan korban kekerasan termasuk TPPO perempuan dan anak pusat dan daerah melalui penguatan UPTD PPA.
Kemen PPPA berkomitmen untuk mendorong semua pihak untuk lawan dan hapuskan kekerasan termasuk TPPO terhadap perempuan dan anak melalui “Dear to Speak Up” terutama bagi para perempuan yang menjadi korban maupun kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya kekerasan termasuk TPPO. Jika ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.