Pencegahan dan penanganan TPPO harus dilaksanakan secara terpadu secara serius dan berkelanjutan melibatkan berbagai pihak, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga media, maupun akademisi untuk secara komit melaksanakan berbagai aksi sesuai tugas fungsi dan peran masing-masing dalam pemeberantasan TPPO.
Kemen PPPA sangat prihatin dan menaruh perhatian terhadap para mahasiswa tersebut. Pasalnya, para mahasiswa yang berangkat magang ke Jerman secara non prosedural memiliki kerentanan yang tinggi.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Mereka menandatangani kontrak tanpa mengerti bahasa yang digunakan, tidak mendapatkan gaji secara utuh karena harus membayar biaya talangan dalam proses keberangkatan mereka ke Jerman.
Terlebih lagi, mereka berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari Kementerian, dimana para agen-agen pengirim dan mahasiswa tersebut tidak ada dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Terkait magang, pemerintah sudah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah masalah upah dari yang seharusnya, bahkan ada kasus yang tidak diberikan upah sama sekali.
Magang maupun bekerja di luar negeri dapat dilakukan, sebab selain mendapatkan upah yang bagus, hal ini dapat memberikan pengalaman seperti disiplin dan kerja keras.
Akan tetapi, masyarakat perlu memahami bahwa proses perekrutan, pengiriman tenaga kerja, sampai kontrak kerja harus dilaksanakan melalui prosedur dan aturan yang sesuai dan transparan sehimngga tidak berpotensi terjadinya TPPO.