WahanaNews.co | Jaringan Internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob diungkap oleh Bareskrim Polri.
Para mahasiswa tersebut dipekerjakan secara nonprosedural, sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Kasus ini terbongkar karena KBRI Jerman mendapat aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober sampai Desember 2023, yang melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.
Mereka dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 untuk dikirim ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LoA (Letter of Acceptance) kepada PT. SHB.
Akan tetapi, setelah LoA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Tidak hanya itu, para mahasiswa pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
Para mahasiswa tersebut langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam Bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh mahasiswa.
Karena mahasiswa tersebut sudah berada di Jerman, maka mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.