Al Maddah menambahkan bahwa bahwa kategori domestik tersebut dibagi berdasarkan perusahaan penyedia layanan. Oleh karena itu, daya serap akan diputuskan sesuai dengan jenis layanan yang disediakan di kamp.
Awal pekan lalu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan bahwa jemaah haji dalam negeri kini memiliki pilihan untuk membayar paket haji mereka dalam tiga kali cicilan. Jadi tidak lagi membayar jumlah penuh di muka, seperti yang diwajibkan sebelumnya.
Baca Juga:
Cerita Penjual Tahu Bakso di Klaten Bisa Naik Haji, Setelah 10 Tahun Menabung
Untuk memesan tempat, calon jemaah harus melakukan pembayaran sebagian sebesar 20 persen dari total biaya dalam waktu 72 jam sejak pendaftaran. Angsuran kedua sebesar 40 persen harus dibayar pada 7 Juli mendatang dan 40 persen sisanya harus dibayar pada 10 Oktober mendatang.
Setiap pembayaran akan memiliki faktur terpisah, dan status haji akan "dikonfirmasi" jika pembayaran dilakukan tepat waktu. Jika pembayaran tidak diselesaikan, maka pemesanan akan dibatalkan. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.