"Prinsipnya, tidak ada toleransi sedikitpun terhadap tindak kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Bagi korban yang mengalami tindak kekerasan dipersilahkan untuk melaporkan kepada kami melalui saluran Telepontren 0822-2666-1854. Kami akan mendampingi korban untuk mendapatkan advokasi," tutur Thobib.
Sebelumnya, tersangka AS yang berusia 52 tahun berhasil ditangkap polisi di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.
Baca Juga:
Hakim Sampai Bilang 'Terserah' saat Terdakwa Kasus Kemnaker Terus Mengaku Tak Tahu
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pelaku berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya diamankan aparat.
"Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo, kemudian Wonogiri," kata Dika saat dikutip pada Kamis (07/05/2026).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.