WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mencatat mayoritas daerah di Indonesia memiliki kapasitas fiskal yang lemah. Kondisi fiskal lemah terjadi saat APBD nya bergantung dari transfer pemerintah pusat.
Dari total 546 daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, 493 nya berstatus kapasitas fiskal lemah, hanya 26 daerah yang status fiskal kuat, dan 27 daerah status fiskal sedang.
Baca Juga:
Alasan Pemangkasan Transfer ke Daerah Tahun Depan Dipertanyakan DPR
"Jadi kondisi fiskal sebagian besar kapasitasnya masih sangat lemah di daerah," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).
Bila dirincikan berdasarkan provinsi, dari total 38 provinsi, hanya 11 provinsi yang status fiskalnya kuat. Ditandai dengan pendapatan asli daerah yang lebih tinggi dari pendapatan transfer APBN pemerintah pusat. Kabupaten jumlahnya hanya 4, dan kota 11.
Sementara itu, 12 provinsi statusnya memiliki kapasitas fiskal sedang atau pendapatan asli daerah dan transfer dari pusatnya seimbang, seperti selisih antara rasio PAD terhadap total pendapatan dengan rasio pendapatan transfer terhadap total pendapatan lebih kecil dari 25%. Di kabupaten hanya 4 dan kota 12.
Baca Juga:
Keliru Soal Akar : APBD Bisa Malfungsi
Terakhir, untuk kapasitas fiskal lemah terjadi di 15 provinsi. Sementara itu di tingkat kabupaten mencapai 407, dan kota 70.
"Ini adalah pekerjaan bagi kita untuk meningkatkan kemandirian tadi, dan kalau kita lihat sumber pendapatan dari daerah memang sebagian besar itu dari pajak," papar Bima.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.