WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan memutuskan mencabut aturan pembatasan penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno Hatta.
Aturan yang dicabut yakni terkait pesawat hanya diperbolehkan mengangkut 90 penumpang internasional yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta untuk mencegah penularan corona.
Baca Juga:
Israel Meretas Menara Kendali Bandara Internasional Beirut, Keluarkan Ancaman
Kebijakan itu tertuang dalam surat nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto 4 Oktober 2021.
"Ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan di Bandar Udara Soekarno Hatta sebagaimana disebutkan pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 04 Oktober 2021," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Novie Riyanto, Senin (4/10).
"Sedangkan kewajiban operator pesawat udara untuk menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut tetap diberlakukan," sambung isi surat tersebut.
Baca Juga:
Kejar Target HUT RI, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dipacu dengan Dana Rp 4,2 T
Sebelumnya, Kemenhub menerapkan aturan soal kuota 90 orang di pesawat penerbangan internasional ini dikarenakan rata-rata jumlah kedatangan penumpang di Bandara Soekarno Hatta sejak Agustus hingga September 2021 mencapai 1.500 penumpang setiap harinya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari ledakan antrean pengecekan penumpang saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Namun belum sepekan disahkan, aturan itu dicabut. Pencabutan dikarenakan sudah adanya fasilitas tambahan yang memungkinkan untuk mengurai antrean pengecekan kesehatan penumpang.