WahanaNews.co | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mempercepat sertifikasi tanah PT Pertamina (Persero).
Tanah milik Pertamina tersebar di 17 provinsi dan 33 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Subroto 2025
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR, Himawan Arief Sugoto, mengatakan bahwa percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh BPN tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga tanah-tanah aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami siap melakukan itu dan tentunya ke depan nanti ada suatu kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan PT Pertamina (Persero)," katanya, dalam keterangan resmi, Sabtu (23/10/2021).
Adapun, ATR bersama Pertamina telah menandatangani perjanjian kerjasama di di Grand Hyatt Hotel, Bali, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga:
Tahun 2027, Semua Penerbangan Internasional ke Indonesia Wajib Pakai Avtur Ramah Lingkungan
Pendaftaran tanah terus dilakukan dengan tujuan salah satunya untuk meminimalisir terjadinya permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Himawan menuturkan, tanah aset PT Pertamina (Persero) tersebar di 17 provinsi dan 33 kabupaten/kota di Indonesia.
Luasan tanah aset menurut data PT Pertamina (Persero) seluas 62 bidang tanah dengan luas 15.926.224 m2.