WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menginisiasi program perumahan bersubsidi dengan menyediakan 4.000 unit rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di empat instansi pemerintahan.
Keempat instansi tersebut meliputi Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
Lewat Program “Sekop”, Kementerian PKP Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Bebas Korupsi
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa masing-masing lembaga akan memperoleh jatah 1.000 unit rumah bersubsidi dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ia berharap langkah ini bisa menunjang kesejahteraan dan meningkatkan motivasi kerja para ASN.
“Kami telah melakukan MoU antara Kementerian PKP dengan BPS dan empat lembaga yakni Kementerian PANRB, LAN, ANRI dan BKN. Kami menyediakan kuota rumah subsidi untuk 4.000 pegawai di empat lembaga pemerintah tersebut," ujar Maruarar Sirait kepada media di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga:
Maruarar Sirait Ungkap Realisasi KPR Rumah Subsidi Sudah 221.047 Unit
Maruarar menambahkan bahwa pemerintah siap menambah jumlah rumah subsidi apabila data menunjukkan kebutuhan yang belum terpenuhi di kalangan ASN.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap instansi melakukan pendataan menyeluruh terhadap pegawai yang belum memiliki rumah.
"Untuk saat ini kuotanya memang masih terbatas, tapi kalau perlu ditambah akan kami tambahkan. Mengingat kuota KPR FLPP pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini terus ditingkatkan menjadi 350.000 unit rumah subsidi," katanya.