Adapun beberapa syaratnya adalah :
1. Berusia 19 -35 tahun pada saat mendaftar dengan melampirkan salinan KTP yang masih berlaku.
2. Pendaftar Young Ambassador Agriculture bukan merupakan anggota Duta Petani Milenial (DPM) Kementerian Pertanian RI.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
3. Pendaftar adalah seorang wirausaha pertanian yang tidak sedang bekerja untuk instansi lain, bukan merupakan ASN, tidak berafiliasi dengan partai politik atau menjadi aktivis partai, serta tidak sedang menjadi calon peserta pemilihan umum.
4. Memiliki usaha di bidang pertanian di hulu atau hilir maupun keduanya, yang sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dan memiliki laporan keuangan 1 tahun terakhir.
5. Diutamakan memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil (UMK) sesuai UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
6. Diutamakan memiliki badan usaha yang terdaftar secara kelembagaan (minimal memiliki NIB/SKU/Akta Pendirian Usaha).
7. Melampirkan surat rekomendasi dari dinas yang menangani bidang pertanian atau UPT di lingkup Kementerian Pertanian.
8. Calon peserta wajib mempunyai akun media sosial dan wajib follow akun instagram : @yessprogramme , @youngambassador2023, @bppsdmp, @pusatpendidikanpertanian @kementerianpertanian.