WahanaNews.co | Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk meminta bentuk tanggung jawab dari pemerintah apabila dugaan kebocoran data pribadi masyarakat di Aplikasi PeduliLindungi benar terjadi.
"Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi," ujar David melalui keterangan tertulis yang menjadi salah satu dari dua poin permintaan KKI.
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
David juga menegaskan soal ketentuan pembatasan tanggung jawab yang dimuat dalam aplikasi PeduliLindungi justru telah melanggar UU ITE.
"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo," tegas David.
David juga menambahkan disclaimer atau klausula klausula yang menyatakan bahwa PeduliLindungi tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi.
Baca Juga:
Ini Alasan Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung ke PN Jakarta Selatan
Padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan kepada pihak pengelola aplikasi.
"Kan aneh, disebutkan dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik Peduli Lindungi tidak terganggu, tepat waktu, aman bebas dari kesalahan. Padahal UU dan Peraturan Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggungjawab," keluh David.
Lalu, David juga menyinggung soal beredarnya sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo yang viral dibagikan di berbagai media sosial.
"Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi presiden Jokowi beredar. Kalau memang benar, maka indikasi yang tidak baik. Kita berharap ada respon positif dari pemerintah," kata David.
Sementara itu, bersamaan dengan surat kepada Presiden, David juga menyatakan mengirimkan surat kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini adalah 2 tuntutan dari KKI yang disampaikan melalui surat tersebut:
1. Menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuasi ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.
2. Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.
[rin]