Meskipun Meta telah memenuhi ketentuan, pengawasan tetap dilakukan secara menyeluruh.
Pemerintah memastikan implementasi berjalan bertahap, terukur, serta disertai evaluasi berkala.
Baca Juga:
YouTube Kena Rapor Merah, Pemerintah Tegur Keras Google
Sementara itu, pemerintah juga mengambil tindakan tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga 7 April 2026, layanan YouTube yang berada di bawah Google dinilai belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.
Baca Juga:
BPKN RI Dukung Kebijakan Menteri KOMDIGI Batasi Anak-anak Bermain Medsos
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi telah melayangkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.
Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi platform untuk melakukan perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
Selain itu, seluruh platform digital diminta segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu maksimal tiga bulan sebagai dasar evaluasi lanjutan.