"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnyaWakil Ketua Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tidak Diperlukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan di komisinya belum ada pembahasan menindaklanjuti usulan memperpanjang masa jabatan kepala daerah jelang Pemilu 2024. Lebih kurang akan ada 271 daerah yang mengalami kokosongan jabatan sampai berlangsungnya Pemilu 2024.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, meminta dibuatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengatur soal perpanjangan masa jabatan para kepala daerah.
"Ya sampai hari ini di Komisi II tidak ada ya pembahasan terkait soal perpanjangan masa jabatan para calon kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di tahun 2022, 2023. Termasuk melalui Perppu itu belum ada ya pembahasannya seperti itu," kata Saan, Senin (4/10).
Saan berpendapat,ada usulan memperpanjang masa jabatan dengan Perppu tersebut tidaklah diperlukan. Sebab sedari awal telah ada mekanisme untuk mengganti posisi kepala daerah dengan penjabat (Pj) dengan tanggung jawab yang sama.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
"Menurut saya memang tidak perlu lah dilakukan perpanjangan melalui Perppu ya. Kalau sudah habis ya tinggal nanti. Apalagi 2023 kan tidak panjang ya masa jabatannya, jadi diisi oleh para penjabat aja," katanya.
"Nanti kalau Gubenur kan artinya dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau di bupati/wali kota nanti Pemerintah Provinsi untuk pengisian penjabatnya," lanjutnya.
Menanggapi kekhawatiran laju pembangunan yang terganggu akibat kekosongan jabatan, Politikus NasDem itu menilai hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab para penjabat yang menggantikan, memiliki kewenangan selayaknya kepala daerah.