Nurhadi mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan klaim JKN.
Menurutnya, apabila praktik tersebut tidak segera dihentikan dan diusut hingga tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional dapat terus menurun.
Baca Juga:
Ancaman El Nino 2026, DPR Tekankan Kesiapsiagaan Daerah dan Distribusi Air Bersih
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di tingkat operasional, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam merancang, mengawasi, maupun meloloskan praktik tersebut.
"Jangan hanya menangkap operator. Bongkar aktor intelektual dan seluruh jaringannya. Siapa yang membuat skema, siapa yang memverifikasi, siapa yang meloloskan, siapa yang menerima aliran uangnya. Kalau ada oknum di internal institusi mana pun yang terlibat, harus diproses tanpa kompromi," tegasnya.
Selain meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, Nurhadi juga mendorong BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit forensik nasional terhadap pola klaim yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga:
DPR Usul Pemerintah Tanggung Seluruh Iuran BPJS Kesehatan, Anggaran Dinilai Mampu
Ia juga menilai perlunya penguatan sistem pencegahan kecurangan (fraud) berbasis digital, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi klaim agar penyimpangan serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan kesehatan, Nurhadi memastikan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja bersama DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan tata kelola Program JKN berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh peserta.