Untuk sementara, Kementerian PU menggunakan anggaran yang telah tersedia agar pekerjaan di lapangan dapat tetap berjalan.
Dalam penjelasannya, Menteri PU menyebut berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, kebutuhan penanganan tersebut semestinya menjadi bagian dari pembiayaan yang ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga:
Komisi VIII Dorong UPQ Ciawi Jadi Pusat Literasi Keagamaan Islam Inklusif
Namun, keterbatasan anggaran yang dimiliki BNPB membuat pemerintah perlu mencari solusi agar penanganan bencana tidak berhenti atau mengalami keterlambatan.
Atas kondisi tersebut, Kementerian PU mengambil langkah dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia terlebih dahulu.
Langkah ini dinilai penting agar pekerjaan yang bersifat mendesak, khususnya pembukaan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, dapat segera dilakukan.
Baca Juga:
RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator dan Ciptakan Ekosistem Digital yang Adil
Lasarus menilai percepatan penanganan sangat diperlukan karena kondisi di sejumlah wilayah terdampak masih cukup berat.
Komisi V DPR RI mendapatkan informasi bahwa masih terdapat daerah yang belum dapat dijangkau akibat kondisi infrastruktur maupun akses yang terdampak bencana.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena keterisolasian wilayah secara langsung dapat memengaruhi proses distribusi bantuan.