Ia menyebut laporan aduan itu bakal ditindaklanjuti, baik secara internal maupun eksternal.
"Dalam artian, dalam tahapannya itu ada dilakukan verifikasi, kemudian ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Kemudian, dari total aduan itu, Tanak menyebut 4.055 aduan telah diverifikasi.
Hasilnya, 10 laporan dilakukan tindak lanjut lantaran menyangkut tugas dan fungsi dari lembaga antirasuah tersebut.
Tanak melanjutkan, 1.631 laporan aduan itu ditindaklanjuti dengan dilaksanakan telaah. Hasilnya, 2.414 laporan tidak dapat diteruskan dengan alasan tak lengkap.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Sedangkan 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti," jelas Johanis.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ia memastikan identitas pelapor aman selama tidak dipublikasikan di media.
"Kecuali justru yang terjadi mereka yang mempublikasikan kepada media maupun publik," pungkas Tanak. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.