WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sedikitnya 4.623 aduan tindak pidana korupsi dari masyarakat sepanjang 2022.
Paling banyak aduan yang diterima KPK berasal dari wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2022. Dia menyebut KPK menerima laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi sebanyak 585 kali.
"Selama 2022, KPK telah menerima 4.623 laporan dari berbagai daerah," kata Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Selasa (27/12/2022).
Dalam grafik yang ditampilkan terlihat Pemprov DKI Jakarta merupakan daerah yang paling banyak membuat aduan ke KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Disusul posisi kedua dan ketiga Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Di DKI ada 585 pengaduan, Jawa Barat ada 429 pengaduan, dan Sumatera Utara ada 379 pengaduan," jelas dia.
Kemudian dia memastikan seluruh laporan itu telah diproses KPK, kecuali yang tidak terindikasi sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menyebut laporan aduan itu bakal ditindaklanjuti, baik secara internal maupun eksternal.
"Dalam artian, dalam tahapannya itu ada dilakukan verifikasi, kemudian ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
Kemudian, dari total aduan itu, Tanak menyebut 4.055 aduan telah diverifikasi.
Hasilnya, 10 laporan dilakukan tindak lanjut lantaran menyangkut tugas dan fungsi dari lembaga antirasuah tersebut.
Tanak melanjutkan, 1.631 laporan aduan itu ditindaklanjuti dengan dilaksanakan telaah. Hasilnya, 2.414 laporan tidak dapat diteruskan dengan alasan tak lengkap.
"Sedangkan 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti," jelas Johanis.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ia memastikan identitas pelapor aman selama tidak dipublikasikan di media.
"Kecuali justru yang terjadi mereka yang mempublikasikan kepada media maupun publik," pungkas Tanak. [rgo]