WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 setelah berbuka puasa atau malam ini.
Penetapan akan dilakukan setelah KPU merampungkan rekapitulasi nasional untuk 38 provinsi.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
"Nah, mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," kata Anggota KPU RI, August Mellaz di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Diketahui, dari 38 provinsi di Tanah Air, total baru 36 provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi nasional. Tersisa dua provinsi yang belum rekapitulasi nasional yakni Papua dan Papua Pegunungan.
"Nah, posisinya sekarang untuk provinsi Papua dan Papua Pegunungan sudah ada di kantor KPU, jadi sebentar lagi akan berlangsung satu panel," tuturnya.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
Sampai saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi untuk Provinsi Papua Pegunungan. Setelah itu, KPU akan lanjut menghitung suara di Provinsi Papua.
Sebagai informasi, KPU memiliki batas akhir hingga hari ini 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil pemilu. Setelah rekapitulasi nasional rampung, KPU pun segera membuat berita acara dan Surat Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.
Dari hasil rekapitulasi di 36 provinsi, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 34 provinsi. Sedangkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar unggul di 2 provinsi lainnya.