WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menaruh rasa curiga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat proses sidang praperadilan sehingga membuat gugur.
Menurutnya, jika hal itu benar terjadi jelas terjadi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.
Baca Juga:
Hasto Saat Diperiksa Sebagai Tersangka: Rompi Oranye dan Borgol Ini Adalah Sebagai Lambang dari Perjuangan
"Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dikutip dari Merdeka.com, Senin (3/3/2025).
Maqdir juga berharap, penundaan sidang praperadilan yang diajukan KPK diharapkannya bukan jadi akal-akalan saja.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya karena berkas perkaranya sudah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.
Baca Juga:
Jokowi Bantah Tudingan Hasto Terkait Revisi UU KPK untuk Muluskan Gibran dan Bobby
Sementara itu, KPK buka suara usia dituding kubu Hasto karena tidak hadir di sidang praperadilan jilid 2 hanya akal-akalan saja. KPK pun tidak mau ambil pusing dengan tudingan tersebut.
"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (3/3/2025).
KPK melalui tim biro hukumnya sudah memberikan keterangan perihal ketidak hadirannya di Praperadilan Hasto karena masih membutuhkan persiapan. Belum lagi Hasto yang mengajukan gugatan dua perkara sekaligus.