WAHANANEWS.CO - Lembaga Antirasuah kembali bergerak cepat.
Jumat (31/10/2025) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020.
Baca Juga:
Eks Konsultan Nadiem Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini
Pemeriksaan dilakukan langsung di Lapas Kelas I Sukamiskin, tempat Kuncoro kini menjalani masa hukuman.
Selain Kuncoro, penyidik juga memeriksa General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto, yang turut terjerat dalam perkara serupa
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
Pengacara Viktor Mendrofa Apresiasi Gebrakan Kejari Gunungsitoli Ungkap Kasus Korupsi RSUP Nias
Kuncoro dan Richard sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus korupsi bansos oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan itu, Kuncoro dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara Richard diganjar lima tahun penjara.
Budi menegaskan, pemeriksaan kali ini untuk menggali lebih dalam pengetahuan keduanya terkait peran para tersangka lain dalam perkara yang masih dalam proses penyidikan.