WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan penyusunan ulang atau rekomposisi terhadap sebaran alokasi anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi V menilai distribusi anggaran yang dipaparkan masih menunjukkan ketimpangan antardaerah dan belum mencerminkan prinsip pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Permintaan itu disampaikan Lasarus usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Dirjen SDA Kementerian PU di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi V mengevaluasi rencana program dan usulan anggaran Direktorat Jenderal SDA untuk tahun anggaran mendatang.
Menurut Lasarus, paparan yang disampaikan Dirjen SDA memperlihatkan adanya kesenjangan alokasi anggaran yang cukup mencolok antarwilayah.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah demi Cegah Perda Bermasalah
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperbaiki agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur sumber daya air dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh daerah di Indonesia.
"Makanya tadi kita minta supaya anggaran ini direkomposisi kembali. Karena setelah saya buka, sebaran alokasi anggaran antarwilayah di paparan Pak Dirjen ini sangat jomplang dan tidak merata," ujar Lasarus kepada Parlementaria.
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa pemerataan pembangunan tidak harus dimaknai sebagai pembagian anggaran dengan nominal yang sama di setiap daerah.
Namun, pemerintah harus memastikan setiap wilayah memperoleh porsi pembangunan yang proporsional sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
"Merata bukan berarti sama. Tapi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat di Indonesia itu paling tidak terasa. Bahwa seluruh wilayah itu, kebagian kue pembangunan ini. Jangan menumpuk di satu daerah saja," tegasnya.
Sebagai contoh, Lasarus mengungkapkan masih terdapat perbedaan alokasi anggaran yang sangat ekstrem dalam rancangan yang dipaparkan Dirjen SDA.
Ia menyebut ada wilayah yang memperoleh anggaran hingga lebih dari Rp2 triliun, sementara wilayah lainnya hanya menerima alokasi sebesar Rp48 juta.
Menurutnya, kondisi tersebut sulit diterima karena tidak mencerminkan kebutuhan riil maupun prinsip keadilan dalam penyusunan anggaran.
"Ini ada sampai 2 triliun lebih. Tapi ada satu daerah yang hanya 48 juta. 48 juta ini bahkan tidak cukup bayar gaji pegawainya," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Komisi V DPR RI meminta Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU segera melakukan evaluasi dan memperbaiki komposisi alokasi anggaran sebelum pembahasan dilanjutkan.
Lasarus juga menegaskan bahwa Komisi V tidak menunda pembahasan keseluruhan draf anggaran, melainkan menahan proses finalisasi pagu anggaran hingga dilakukan perbaikan terhadap distribusi anggaran serta pemerintah menyampaikan Nota Keuangan secara resmi.
Melalui langkah tersebut, Komisi V berharap penyusunan anggaran Tahun 2027 dapat lebih mencerminkan asas pemerataan, efektivitas pembangunan, dan rasa keadilan bagi seluruh daerah, sehingga program pembangunan infrastruktur sumber daya air dapat memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]