“Perlu penguatan antara desil 5 sampai 10 supaya mereka benar-benar bisa keluar dan mandiri, dengan pemantauan dan pengawasan secara ketat sampai mereka betul-betul lepas dari kemiskinan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan data dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.
Baca Juga:
Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Puan Maharani Tampil Anggun dengan Kebaya Hijau Olive
Akurasi data dinilai menjadi salah satu faktor utama agar bantuan dan intervensi pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Lisda mengingatkan agar perubahan status seseorang dalam kelompok desil tidak secara otomatis dipahami sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah sepenuhnya mampu secara ekonomi.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk kemampuan masyarakat menghadapi kebutuhan yang bersifat mendadak maupun kebutuhan jangka panjang.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Dukung Streamlining BUMN untuk Tingkatkan Efisiensi dan Manfaat bagi Masyarakat
Pendekatan tersebut, menurutnya, diperlukan agar program pengentasan kemiskinan tidak hanya berhasil menurunkan angka kemiskinan secara administratif, tetapi juga mampu menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
Masyarakat yang mulai meningkat kesejahteraannya harus tetap mendapatkan dukungan yang proporsional hingga benar-benar mampu keluar dari kerentanan.
Komisi VIII DPR RI, kata Lisda, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan.