"Itu bukan saya yang ngomong tapi uu yang ngomong artinya harus berdasarkan permintaan dan mintanya bukan ke LPSK tapi ke pihak yang lain," tambah dia.
Padahal, Edwin menilai jika melihat dari tulisan yang ditulis keluarga Bharada E lebih kepada perlindungan hukum yang saat ini dihadapinya. Bukan kepada, khusus perlindungan terkait ayah ibunya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Jadi bukan, misalkan keluarga Bharada E dapat ancaman tidak. itukan intinya, jadi terkait perlindungan terhadap Bharada E. Kan perlindungan terhadap keluarga Bharada E kan sudah satu paket di dalam permohonan perlindungan sebagai justice collaborator," tuturnya.
Meski begitu, Edwin mengatakan bahwa saat ini pihak LPSK telah membangun komunikasi dengan pihak keluarga Bharada E sebagai tindakan proaktif, namun belum ada respon.
"LPSK juga per hari ini sudah mencoba membangun komunikasi dengan pihak Keluarga E. tetapi belum mendapatkan respon," tuturnya
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Di samping itu, Edwin mengatakan untuk update tindak lanjut permohonan kepada Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC bakal diputuskan pada Senin (15/8) nanti apakah dikabulkan atau tidak.
"Tinggal nunggu senin keputusannya," sebut Edwin.
Edwin mengatakan bahwa saat ini permohonan putri sedang dibahas oleh rapat pimpinan, sedangkan untuk pertemuan kepada PC sudah tidak akan dilakukan.