"Di lain kesempatan di banyak kesempatan, LPSK juga menyampaikan hal itu juga secara terbuka kepada pers (surat pemberitahuan). Bahwa silahkan kepada keluarga Joshua, teman dekatnya J, bila membutuhkan perlindungan, bisa mengajukan ke LPSK," tuturnya.
Kendati demikian, Edwin mengatakan terkait perlindungan kepada keluarga Brigadir J, sejauh ini belum ada respons. Alhasil perlindungan tersebut belum bisa ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sementara untuk tindak lanjut permohonan perlindungan Bharada E, LPSK telah menerima melalui kuasa hukum ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu pada Rabu (13/8). Pengajuan permohonan perlindungan pertama itu diajukan kubu Bharada E secara lisan.
"Ini terkait E, kan E itu sudah sejak 13 Juli itu kan sudah menyampaikan permohonan kepada LPSK secara lisan dan sudah disampaikan secara tertulis pada tanggal 14 juli," ucap Edwin.
Namun seiring berjalannya waktu hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, LPSK kemudian menyarankan agar Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator yaitu selaku saksi pelaku yang bekerjasama. Saran itu diterima kubu Bharada E dengan mengajukan sebagai Justice Collabolator.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kemudian kan Senin kemarin sudah ada permohonan dari E lewat kuasa hukumnya untuk jadi JC. Jadi dari E ada dua permohonan. Permohonan tertulis tanggal 14 dan permohonan yang terakhir Senin (8/8) kemarin," kata dia.
Sementara untuk surat terbuka yang dilayangkan pihak keluarga Bharada E, Edwin menanggapi adanya surat itu bukan ditujukan kepada LPSK. Alhasil, surat terbuka tersebut tidak bisa dikatakan sebagai bentuk permohonan.
"Sementara, yang surat beredar tentang perlindungan dari orang tua E itu. itu kan ditunjukkannya bukan kepada LPSK. nah saya ulangi lagi, orang yang bisa dilindungi LPSK itu, adalah orang yang mau, orang yang bersedia sukarela," jelasnya.