"Sudah enggak. Ya bukan diumumkan, diputuskan. Kan permohonan itu berakhir di rapat pimpinan nanti pimpinan yang memutuskan diterima atau ditolak," tutupnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sempat menyatakan pihaknya kemungkinan batal memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Alasannya karena Putri tidak kooperatif terhadap proses di LPSK.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Iya karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa. Iya tidak kooperatif," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (10/8).
Hasto mencontohkan, PC tidak mau memberikan keterangan soal kondisinya kepada Tim Assesment dari LPSK. Untuk itu, Hasto menganggap Putri tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
"LPSK kemarin itu hadir bersama tim asesmen investigasi dan juga psikolog dan psikiater. Nah psikolog dan psikiater ini kan mengajukan beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupun psikiaternya Bu P ya. Tapi tetap tidak dijawab," ujar Hasto. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.