“Saya ingin melihat dan kita juga di Komisi VIII harus membaca apa sebenarnya isi perjanjian. Kok bisa secara sepihak ketika ada kenaikan harga avtur, pihak penerbangan baik itu Saudi Airlines dan Garuda Airlines seenaknya saja menaikkan harga,” ujarnya.
Mahdalena berpandangan bahwa kesepakatan harga yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau kontrak semestinya menjadi acuan bagi kedua belah pihak.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
Jika kemudian terdapat perubahan harga, mekanisme penyesuaian seharusnya diatur secara jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pembiayaan penyelenggaraan haji.
“Ketika Kementerian Haji membuat MoU dengan penerbangan, tentu ada deal-deal di sana, ada harga yang ditetapkan. Kalau dalam perjalanan ada kenaikan harga, harusnya tidak terbebani,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana mekanisme pembiayaan tersebut jika kondisi justru berbalik pada tahun berikutnya, terutama apabila harga bahan bakar penerbangan mengalami penurunan.
Baca Juga:
Publik Geram, Muhiddin Said Akhirnya Buka Suara: DBH Sulteng Rp 900 Miliar Sudah Dianggarkan
Menurutnya, perlu ada kepastian apakah kelebihan pembayaran nantinya dapat dikembalikan atau diperhitungkan kembali sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.
“Kalau misalnya tahun depan harga avturnya turun, apa iya mereka akan kembalikan dana ini ke kas negara?” kata Mahdalena.
Selain persoalan biaya penerbangan, Mahdalena turut menyoroti anggaran pengadaan perlengkapan jemaah haji yang nilainya disebut mencapai hampir Rp6 miliar.