Terkait penegakan hukum, Maruli menyebutkan, di jajaran Polda terdapat para Kasubdit yang bertugas mengawasi orang asing.
"Mungkin, data pergerakan mencurigakan terkait TPPO dari direktur intelijen juga perlu diberikan kepada mereka agar dapat berperan dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan," tuturnya.
Baca Juga:
Tega, Uang Prostitusi Anak Dirampas Sindikat TPPO Kabanjahe
Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian RDP Komisi XIII DPR RI dengan Ditjen Imigrasi, yang sebelumnya telah dilakukan untuk wilayah barat pada Senin (24/2/2024).
Dalam pertemuan ini, Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengakui bahwa tantangan utama dalam pengawasan imigrasi adalah luasnya wilayah perbatasan Indonesia yang memiliki banyak titik rawan bagi kejahatan transnasional.
Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi, seperti pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), penundaan penerbitan paspor bagi yang terindikasi TPPO, serta penguatan kerja sama internasional melalui pembentukan Satgas Perlindungan WNI.
Baca Juga:
SEI Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus TPPO Anak di Kapal Ikan
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.