WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada
Senin (14/6/2021) di gedung Kemenko Polhukam. Dalam pertemuan, Menko
menjelaskan tentang status revisi empat pasal dalam UU No. 19/2016 tentang
Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
yang telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR, setelah
Kemenkumkan melakukan sinkronisasi.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
"Dari awal tim kajian sangat terbuka
dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan
untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi,
praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan
maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam
memberikan masukan kepada tim kajian," ujar Mahfud MD saat berdialog dengan
Koalisi Masyarakat Sipil, sebagaimana dilansir dari polkam.go.id, Selasa
(15/6/2021).
Mahfud MD menambahkan, bahwa masukan
terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan
disampaikan ke DPR.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
"Sekarang ini tim kajian telah selesai
melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan
bisa disampaikan ke DPR," ujar Mahfud MD.