Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat
Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice
Reform/ICJR), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty
International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan
Andi M Rezaldy (Kontras).
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
Dalam pertemuan tersebut, Koalisi
Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi
UU ITE, termasuk meminta penjelasan terkait dengan Omnibus law digital.
"Tadi kami sudah mendengar dari Pak
Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena
draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami
bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk soal Omnibuslaw digital juga
masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan", ungkap
Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia usai bertemu Menko
Polhukam.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Menko Mahfud dalam kesempatan itu,
mengatakan bahwa revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36,
ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal
karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana
masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian
rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.