Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa PP Tunas dirancang untuk memberikan perlindungan tanpa menghambat kreativitas dan potensi belajar anak.
"Regulasi ini bertujuan membuka jendela dunia bagi anak dengan manfaat yang maksimal dan risiko yang minimal," jelas Fifi.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sambut Regulasi Baru Komdigi untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Ia menekankan bahwa sosialisasi yang masif dan kolaboratif sangat diperlukan agar pesan Tunggu Anak Siap dapat benar-benar dipahami dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pendekatan Proaktif Pelindungan Digital Anak
Sebagai respons atas makin kompleksnya tantangan digital, Kemkomdigi memperkenalkan pendekatan proaktif melalui kombinasi regulasi dan edukasi, yang diwujudkan dalam PP Tunas.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Berisiko Akan Dibatasi
Konsep Tunggu Anak Siap menjadi filosofi inti yang menekankan kesiapan menyeluruh baik usia, mental, maupun kemampuan literasi digital sebelum anak terpapar dunia maya.
Pendekatan ini kembali ditekankan dalam talkshow kolaboratif bersama Magdalene.
Pemimpin Redaksi sekaligus Founder Magdalene, Devi Asmarani, memaparkan data yang menunjukkan tingginya keterlibatan anak di ruang digital.