"Artinya, perkara ini bagian dari politisasi. Bagaimana bisa menteri dalam negeri datang meminta gubernur membawa satu orang?" ujar Roy kala itu.
Terkait pernyataan ini, Paulus pada hari ini melaporkan Roy ke polisi, tapi ia tak menjabarkan pasal yang diduga dilanggar pengacara Enembe tersebut.
Baca Juga:
Eks JI Usai Bubar dan Gabung NKRI, Moeldoko Minta Pendampingan Intens
Serupa dengan kubu Enembe, Partai Demokrat mengendus motif politik di balik penetapan salah satu kadernya itu.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono merujuk pada sejumlah peristiwa jelang pencalonan Enembe sebagai Gubernur Papua pada 2018, salah satunya desakan yang diterima partai agar memasangkan Enembe dengan salah satu calon yang disebutnya "titipan unsur negara".
Enembe bahkan sempat diancam untuk diperkarakan secara hukum jika tak menerima tawaran tersebut, kata Agus.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
"Kami memohon kasus ini ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya," ujar Agus dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat pada Kamis, sambil menambahkan bahwa Enembe sementara waktu telah dinonaktifkan dari posisi Ketua DPD Demokrat Papua.
"Partai Demokrat juga akan tetap menyiapkan tim bantuan hukum (untuk Enembe), jika dibutuhkan, seperti kader partai Demokrat lain yang terkena kasus hukum," tambah Agus.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.