WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, dengan tegas menyerukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Tangerang.
Ia menilai penyegelan yang telah dilakukan pemerintah adalah langkah awal yang baik, tetapi belum cukup untuk menuntaskan persoalan.
Baca Juga:
Satgas Baru Dibentuk, Hilirisasi Industri Bisa Gunakan Dana APBN
Firman menegaskan bahwa dalang di balik pemasangan pagar ilegal ini harus diungkap dan dihukum dengan tegas.
Menurutnya, pagar tanpa izin yang melanggar aturan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai hak negara.
Firman mengingatkan bahwa laut adalah aset strategis bangsa yang harus dijaga dan tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun secara ilegal.
Baca Juga:
Misteri Pagar di Perairan Tangerang, Nelayan Merugi dan Diintimidasi
"Kami dari Komisi IV sudah berdiskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka sudah turun ke lapangan dan menyegel lokasi, itu langkah yang tepat. Tapi menurut saya, tidak cukup disegel saja, perintahkan untuk segera dihancurkan," ujar Firman, mengutip Inilah.com, Sabtu (11/1/2025).
Firman juga menambahkan bahwa jika benar pagar laut di dekat kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 itu terkait dengan Agung Sedayu Group, maka hal tersebut termasuk tindakan penjarahan dan harus diproses hukum.
"Kalau mengambil aset negara tanpa izin, itu namanya penjarahan. Maka, tindakan seperti ini wajib diproses hukum," tegasnya.